Temankita.com, Samarinda- Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan tahun 2024 ditetapkan naik dan menjadi Rp 3.475.595. Besaran tersebut tercatat mengalami kenaikan sekitar 4,55 persen atau Rp 151.322 ribu, dari besaran UMK tahun 2023 yang dipatok sebesar Rp 3.324.273.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan Gubernur Kaltim telah menyetujuinya dengan diterbitkannya Surat Keputusan No 100.3.3.1/K.839/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan 2024. “Jadi UMK Balikpapan sebesar 3.475.595. Ada kenaikan sebesar 4,55 persen,” kata Ani, Senin (11/12/2023).
Ia menjelaskan, penetapan besaran UMK di Kota Balikpapan, dilakukan dengan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ani bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan. “Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dengan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum kota, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AR)
Leave a Reply