Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan tambahan waktu kepada kontraktor pelaksana proyek pengendali banjir DAS Ampal.
Hingga batas waktu pelaksanaan yang jatuh pada 31 Desember 2023 lalu, progres pekerjaan proyek DAS Ampal baru mencapai 80,68 persen.
Kabid SDA dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Jen Supriyanto mengatakan, pihaknya memberikan tambahan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaannya selama 50 hari kalender sesuai dengan aturan, yakni dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 19 Februari 2024, dengan denda.
“Kerlambatan tersebut berada di beberapa titik pekerjaan diantaranya di Global, Wika yang belum diaspal dan di Inhutani,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Rita menerangkan, adapun besaran denda yang akan diberikan yakni sebesar 1/1000 dikalikan dengan nilai sisa kontrak dikurangi dengan PPN.
“Hal itu tertera dalam dokumen kontraknya dan akan dikalikan berapa hari,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply