Stiker Kampanye di Angkutan Umum Tidak Diperbolehkan

Temankita.com, Samarinda- Memasuki tahun politik Pemilu 2024, alat peraga kampanye (algaka) makin marak ditampilkan di sudut-sudut strategis publik di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kota Samarinda.

Saat ini menjamurnya baliho dan stiker caleg sudah menjadi pemandangan umum menjelang hari kontestasi bulan depan.

Sayangnya lokasi pemasangan algaka tak semua diperbolehkan. Salah satunya di angkutan umum. Sesuai ketentuan KPU No.15 Th.2023, angkutan umum merupakan tempat terlarang untuk pemasangan algaka.

Realita di masyarakat, saat ini angkutan umum dijadikan tempat strategis untuk pemasangan algaka.

Beberapa angkutan umum di Kota Samarinda, dari pantauan media ini tampak jelas melanggar Peraturan KPU No. 15/2023 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas umum dan tempat lain yang dapat mengganggu estetika kota.

Dari pantauan media ini, angkutan umum yang dipasangi stiker algaka umumnya pada bagian kaca belakang.

Menanggapi temuan ini, Bawaslu Kota Samarinda dipimpin Abdul Muin, berkomitmen untuk membersihkan algaka di fasilitas umum secara bertahap, dengan dukungan dari dinas terkait, seperti Dishub Kota Samarinda dan Satpol PP.

Kepala Dishub, Hotmaralitua Manalu, melalui perwakilannya Didi Zulyani, Kabid LLAJ, menyatakan kesiapannya untuk membantu Bawaslu Samarinda dalam menertibkan pemasangan stiker kampanye di angkutan umum.

“Kami sudah menerima surat untuk turut membantu penertiban alat peraga kampanye yang biasanya dipasang di bagian kaca belakang mobil angkutan umum,” ungkap Didi.

Didi Zulyani juga menyoroti masalah keselamatan akibat pemasangan stiker kampanye ini.

Ia menekankan bahwa selain melanggar aturan, hal tersebut juga berpotensi membahayakan karena dapat mengganggu visibilitas supirnya.

“Tentu Dishub akan berkoordinasi dengan bidang angkutan dalam menangani taksi-taksi yang saat ini kurang terdata karena tidak di bawah badan usaha secara resmi,” jelasnya.

Bawaslu Kota Samarinda, dengan dukungan dari instansi terkait, berharap penertiban ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan estetis menjelang Pemilu 2024, sekaligus meningkatkan keselamatan para pengguna jalan raya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *