Pemkot Samarinda Berikan Layanan Uji KIR Gratis

Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan, di awal tahun ini telah memulai layanan pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR secara gratis.

Keputusan layanan Uji KIR gratis ini diambil setelah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dihapus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Masyarakat pemilik kendaraan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan Uji KIR gratis ini guna meningkatkan kelaikan kendaraan dan keselamatan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmaralitua Manalu, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi masyarakat.

“Uji KIR kendaraan digratiskan sebagai langkah untuk mendorong kesadaran pemilik terhadap kondisi kendaraan mereka, khususnya angkutan barang dan penumpang umum. Dengan demikian, diharapkan tingkat kelaikan kendaraan dan keselamatan pengguna jalan semakin meningkat,” beber Manalu.

Penghapusan retribusi ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor wajib uji, termasuk angkutan barang, taksi, bus, serta kendaraan yang menarik kereta gandeng dan tempelan.

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas Uji KIR gratis sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan kelaikan kendaraan di Kota Samarinda,” tutup Manalu. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *