Aul-Rendy Menangi PSU Kukar Versi Quick Count

Temankita.com, Samarinda- Pasca penghitungan suara yang dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar), SCL Taktika merilis hasil Quick Count atau Hitung Cepat di 400 TPS yang tersebar di 20 kecamatan.

Dari hasil Hitung Cepat versi SCL Taktika, merilis bahwa pasangan Nomor Urut 1 dr Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin unggul dengan perolehan 56,56 persen. Diikuti Paslon Nomor Urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan perolehan 29,13 persen dan Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dengan perolehan 14,31 persen.

“Dengan total 400 TPS, dipilih menggunakan metode Stratified Systematic Cluster Random Sampling, dengan populasi berupa suara sah dari pemilih yang datang langsung ke TPS untuk menggunakan hak pilihannya,” ujar CEO SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, dalam konferensi persnya, Sabtu (19/4/2025).

SCL Taktika pun dalam prosesnya menurunkan 400 tim lapangan untuk memantau secara langsung TPS terpilih. Hasil ini pula dipastikan memiliki tingkat kesalahan diangka 1 persen, serta dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

“Maka pada kenyataan sebenarnya hasil hitung cepat ini dapat bergeser ke atas atau ke bawah sebesar satu persen,” lanjutnya.

Untuk memastikan akurasi dan validasi data, SCL Taktika pun melakukan quality control yang ketat. Meliputi rekrutmen enumerator secara selektif, pelatihan intensif bagi para enumerator, simulasi pelaksanaan hitung cepat sebelum hari-H. 

Serta komunikasi intensif antara tim data center dan enumerator di lapangan dan spot check di 10 persen TPS terpilih.

Kemudian terhadap data yang masuk, dilakukan proses validasi berlapis. 

Diantaranya validasi otomatis melalui sistem, validasi manual oleh tim data center, serta verifikasi terhadap lembar catatan hasil penghitungan suara di setiap TPS terpilih yang telah ditandatangani Ketua KPPS setempat.

“Penting dicatat hasil ini bukan hasil resmi PSU Pilkada Kukar. Kewenangan pada KPU Kukar. Hasil ini dapat digunakan untuk pembanding yang akan diumumkan KPU Kukar,” tutupnya.(Arianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *