Tarif Pajak Parkir dan Bioskop di Balikpapan Turun

Temankita.com, Samarinda- Seiring dengan telah berlakunya Perda Nomor 8 tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan lantas menurunkan tarif sejumlah pajak daerah.

Yakni pajak parkir yang awalnya 30 persen menjadi 10 persen dan bioskop dari 25 persen, kini turun menjadi 10 persen maksimal.

“Dengan penerapan Perda tersebut tarif pajak daerah otomatis berubah, misalnya nanti wajib pajak seperti yang ada di kawasan Balikpapan Super Block (BSB), serta kawasan pusat perbelanjaan lainnya yang dikelola oleh pihak ketiga,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, lanjutya, untuk pajak reklame juga mengalami perubahan perhitungan berdasarkan dari sisi lokasi dan juga perhitungan nilai strategis reklamenya.

Berbeda dengan perhitungan sebelumnya yang rata. Dan untuk saat ini adalah nilainya maksimal 10 persen saja. Yang tak mengalami perubahan adalah hanya pajak hiburan malam yang nilainya tetap, yakni sebesar 60 persen.

“Pajak hiburan malam dan karoke dewasa saja yang tidak berubah nilainya tetap tinggi,” ucapnya.

Penurunan ini dilakukan sesuai dengan penerapan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang kemudian diturunkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *