Wali Kota Balikpapan Akhirnya Terbitkan SE Pom Mini

Temankita.com, Samarinda-Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran/Pom Mini di wilayah Kota Balikpapan, tertanggal 4 Januari 2024 dengan nomor SE 100/0199/Pem.

SE tersebut diterbitkan atas tindaklanjut pertemuan antara Pemkot Balikpapan, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan, beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono melalui Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, terkait SE akan segera disampaikan ke seluruh penjual BBM eceran/Pom Mini yang ada di Balikpapan.

“Besok atau lusa akan segera diedarkan kepada mereka, sekalian dilakukan sosialisasi secara person to person kepada penjual BBM eceran dan pemilik Pom Mini nya,” ujar Izmir, Senin (29/1/2024).

Dikatakannya, adapun data Pom Mini per Desember 2023, adalah saat ini sejumlah 362 unit, dan tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifikan bertambah.

“Ini juga termasuk penjual BBM botolan maupun yang menggunakan mesin pompa dispenser,” akunya.

Adapun SE tersebut diperlukan sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM eceran/Pom Mini semakin pesat di Balikpapan.

“Hal ini juga dapat berpotensi mengganggu estetika kota serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” akunya.

Dan adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE adalah sampai akhir Maret dan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penutupan/penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol, Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas.

“Untuk Penjual BBM botolan dilakukan penertiban, bagi yang menggunakan mesin pompa dispenser diluar point 2 a, b dan c dalam SE dipersilahkan mematuhi ketentuan yang ada,” ujarnya dengan tegas.

Sementara Ketua APEM Balikpapan Kalimantan Hariyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh SE tersebut selama hal sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam SE sudah jelas, ada poin-poin yang harus dilaksanakan bagi pemilik Pom Mini maupun yang menjual BBM secara botolan,”ujar Hariyanto. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *