Temankita.com, Samarinda-Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan, Pertamina tidak bisa melayani kebutuhan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk pemilik usaha Pom Mini di Balikpapan.
“Terkait pom Mini karena tidak ada hubungannya dengan Pertamina. Jadi kami tidak bisa komentar. Karena yang diakui atau yang resmi yang merupakan mitra dari Pertamina adalah SPBU dan Pertashop, terkait Pom Mini itu ranahnya di pemerintah,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Seperti diketahui, Wali Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur keberadaan Pom Mini di wilayah Kota Balikpapan. SE tersebut tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem. Dalam SE disebutkan, pemilik usaha Pom Mini diberikan batas waktu untuk melengkapi perizinan usaha hingga Maret 2024 melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Menanggapi SE itu, Arya Kembali menyampaikan, antara keberadaan dan supplai, adalah dua hal yang berbeda satu sama lain. Merujuk UU Migas Nomor 22 tahun 2021, Pertamina diminta atau diamanahkan oleh pemerintah untuk memegang lisensi izin niaga untuk pendistribusian BBM dan LPG. Itu artinya, jika tidak ada izin niaganya, maka melanggar UU tersebut.
“Apakah Pom Mini itu punya izin dari Kementerian ESDM, itu yang harus dipertanyakan, kalau belum punya berarti mereka ilegal,” ucapnya.
Terkait OSS, lanjutnya, hanya merupakan eksistensi atau keberadaan dari Pom Mini itu, sedangkan izin niaga adalah izin untuk mendistribusikan dan menjualnya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. “Punya OSS tapi tidak punya izin niaga sama saja bohong. Ditanya dulu apakah punya izin niaga umum atau INU dari Kementerian ESDM, kalau tidak ada, ya tidak boleh menjual,” ucapnya. (AR)
Leave a Reply