Temankita.com, Samarinda-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memberlakukan kenaikan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ini. Kenaikan tersebut berlaku untuk kategori perkantoran dan bisnis, sedangkan untuk kategori permukiman dan perumahan tidak berlaku.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Andi Afrianto mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023, pihaknya mulai menerapkan 5 tarif dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan.
Kenaikan dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tiap-tiap wilayah di Balikpapan. “PBB perumahan dan perorangan tidak naik, tetap, perkantoran dan bisnis yang naik,” kata Afrianto, Jumat (9/2/2024).
Adapun 5 kategori tarif tersebut yakni bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. Lalu, bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
Kemudian, untuk NJOP senilai Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar dikenakan 10 persen. NJOP di atas Rp 15 miliar 0,25 persen. Dan terakhir untuk kategori tanah pertanian dikenakan 0,9 persen.
Besaran tersebut menaikkan tarif PBB sebelumnya yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan di atas Rp 1 miliar dikenakan 0,2 persen. Sedangkan pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp 400 miliar naik dibandingkan tahun 2023, yang hanya sebesar Rp 240 miliar. (AR)
Leave a Reply