Dorong Keterbukaan Informasi, Wali Kota Balikpapan dan KI Kaltim Teken Mou

Temankita.com, Samarinda-Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Informasi (KI) Kaltim dalam hal pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Senin (19/2/2024). Dari KI Kaltim, yang menandatangani adalah Ketua KI Kaltim Ramaon D Saragih.

Ketua Ki Kaltim, Ramon D Saragih mengatakan, UU 14 tahun 2008 sudah sejak lama disahkan, namun khusus di Balikpapan hingga saat ini belum ada turunannya. Sehingga pihaknya mendorong agar Balikpapan bisa menciptakan regulasi tentang keterbukaan informasi Publik tersebut.

Karenanya salah satu isi dari MoU yang diteken adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya bisa menjadi acuan bagi seluruh Badan Publik di lingkup Pemkot Balikpapan untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi tersebut secara maksimal.

“Kita mensupport Pak Wali dalam hal ini Pemkot Balikpapan dalam melakukan sosialisasi terkait peningkatan kualitas PPID. Supaya Badan Publik yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan bisa lebih proaktif,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan Adamin Siregar mengakui, sampai saat ini Kota Balikpapan memang belum memiliki aturan turunan berupa Perda dimaksudkan. Karenanya MoU ditandatangani salah satunya menyusun draft Perda itu.

Penyusunan Perda diharapkan bisa diselesaikan pada tahun ini, karena Perda ini merupakan salah satu evidence yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. “Harapannya dengan kegiatan ini bisa mempercepat adanya regulasi keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *