Kejari Samarinda Musnahkan 1.093 Bungkus Rokok Cukai Palsu

Temankita.com, Samarinda-Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan sebanyak 1.093 bungkus rokok cukai palsu. Pemusnahan rokok tersebut bersamaan dengan 500 kosmetik, dan 5.000 obat tradisional tanpa izin edar, Kamis (29/2/2024) di halaman parkir Kantor Kejari Samarinda.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan didampingi Kepala Rupbasan Samarinda Ari Yuniarto. Turut hadir pula perwakilan Bea Cukai Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, Dinas Kesehatan Samarinda, dan Balai BPOM Samarinda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). “Barang bukti dan barang rampasan ini berasal dari 3 perkara, yaitu keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lain,” ujar Erfandy.

Erfandy menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda sebagai tindak lanjut tugas Jaksa selaku eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya penuntasan penanganan perkara di Kejari Samarinda,” tegasnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum besi yang disediakan. Pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran hukum dan melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal yang berbahaya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *