Temankita.com, Samarinda-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas dengan mulai melakukan penertiban Pom Mini di sejumlah wilayah di Balikpapan, Kamis (25/4/2024).
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim membenarkan penertiban tersebut.
Tujuannya, untuk melaksanakan tingkat kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang telah diterbitkan sejak tanggal, 4 Januari 2024 lalu. Selain itu, Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan kepada pengusaha pom mini, sehingga pengusaha pom mini mengetahui penertiban yang dilakukan.
“Penertiban dilakukan di tiga kawasan Balikpapan yang dilarang sesuai dengan SE wali kota Balikpapan. Yakni, di kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan,” terangnya.
Dia menyampaikan, hasil di lapangan hampir 70 persen pengusaha pom mini melanggar SE wali kota, sehingga pihaknya melakukan penyitaan pom mini tersebut, untuk sementara sebanyak 17 pom mini dan 30 botol bensin eceran.
“Jadi untuk tiga kawasan tersebut tidak ada toleransi, sedangkan untuk tiga kawasan yang di luar surat edaran akan dilakukan Juni 2024 mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, para pemilik usaha pom mini kalau sudah mematuhi SE Wali Kota yakni kelengkapan izin, mesin memiliki tera dan memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dipersilahkan l berjualan kembali. Namun, jika nanti mereka tidak memiliki, akan ditertibkan lagi.
“Yang pasti tidak boleh adanya pom mini di tiga kawasan yang telah ditentukan di surat ederan. Namun jika nanti ada perubahan di kemudian hari akan kami sampaikan kembali. Sedangkan untuk di luar tiga kawasan tersebut wajib memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai poin satu di surat edaran,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply