Temankita.com, Samarinda-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) berhasil mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, 2-8 Maret 2024 lalu.
Kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai, dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 tersebut diamankan dengan modus menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu.
Pengembangan operasi penindakan dan penyelidikan mengarah pada dugaan kuat, kayu ilegal tersebut berasal dari aktivitas ilegal logging di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Indikasi diperkuat dengan temuan tim Penyidik Dirjen Gakkum KLHK di Surabaya yang menunjukkan keterlibatan beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Teluk Bayur.
Dirjen KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, penetapan dua tersangka terkait jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya tersebyt. Tersangka pertama adalah AK, pemilik CV AK yang diduga sebagai pemilik kayu ilegal. Tersangka kedua adalah MB, pejabat penerbit dokumen SKSHH pada UD. UJ, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. Tidak berhenti di situ, Penyidik mendalami pasal-pasal lain yang relevan, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” terang Rasio, Kamis (16/5/2024).
Dikatakannya, Gakkum KLHK berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. “Dengan mengikuti aliran keuangan dan melacak para pelaku, Gakkum KLHK akan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan penerima manfaat utama,” tegasnya.
Tindakan tegas harus dilakukan mengingat Sumber Daya Alam (SDA) merupakan kekayaan Bangsa Indonesia, kesejahteraan rakyat, namun para pelaku kejahatan ini menggunakannya dengan melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dan mengorbankan lingkungan hidup SDA, mengorbankan kehidupan masyarakat serta merugikan negara.
“Dan tidak kalah penting juga menghambat komitmen global Indonesia untuk pengendalian perubahan iklim,” jelas Rasio.
Operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Gakkum KLHK dalam melindungi kekayaan alam dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. (AR)
Leave a Reply