AH Bantah 3 Kadisnya Melanggar Netralitas ASN

Temankita.com, Samarinda-Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung merespon laporan 3 Kepala Dinas (Kadis) nya yang dilaporkan Bawaslu Samarinda kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN.

Dengan tegas dia mengungkapkan, apa yang telah dilakukan 3 Kadisnya tersebut tak termasuk dalam ranah pelanggaran kode etik dan netralitas, dikarenakan kepastian mereka mencalonkan diri belum ada hingga saat ini.

“Saat ini mereka hanya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Wali Kota (Bacawawali) di partai politik, dan belum melakukan pendaftaran resmi di KPU Samarinda. Jadi mereka masih menjajaki, apakah ada peluang atau tidak untuk diusung,” ucapnya, Rabu (12/6/2024).

Kendati demikian, AH -sapaan akrabnya- mengapresiasi langkah Bawaslu Samarinda yang bertugas mengawasi ASN terkait pelanggaran kode etik dan netralitas.

“Kita hormati langkah Bawaslu yang merespons hal ini, dan kita tunggu saja prosesnya. Dan ini baru keinginan Agus Tri Sutanto, Ibrohim, dan Ananta Fathurrozi untuk berpartisipasi dalam jalur partai politik, yang belum tentu akan diusung oleh partai juga. Saya kira secara materi, ini belum menyentuh pelanggaran,” sampainya.

Untuk diketahui, ketiga ASN yang dilaporkan itu adalah, Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menyampaikan, tiga ASN tersebut sedang dalam proses pengawasan. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ketiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas.

“Bawaslu memiliki wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Kami telah meminta keterangan dari ketiganya terkait dugaan pelanggaran,” tutupnya.

Terakhir, dirinya mengungkapkan KASN memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Keputusan akhir berada di tangan KASN, dan Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses keputusan tersebut. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *