Temankita.com, Samarinda-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memperbolehkan parkir otonom mengoperasikan Vallet Parking dengan syarat memiliki izin yang lengkap. Untuk diketahui, tempat parkir otonom di Kota Samarinda ada beberapa yang menerapkan Vallet Parking maupun Parking VIP dengan kisaran tarif mulai Rp30 hingga Rp 50 ribu.
“Sudah bisa dioperasikan apabila mereka melengkapi izin yang diberikan,” ucap Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu kepada Busam.id, Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya, Dishub Samarinda pernah meminta pihak pengelola parkir di Big Mall Samarinda untuk menghentikan layanan Vallet Parking/VIP Parking dikarenakan tidak memiliki izin. Terbaru, berdasarkan pantauan tim Busam.ID di lapangan, Vallet Parking/VIP Parking di lantai 3 mall tersebut kembali beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Manalu menyampaikan, Big Mall menjadi salah satu pihak parkir otonom yang telah melengkapi izin, bersama dengan Lotte Mart, dan City Centrum. Oleh sebab itu, Big Mall baru kembali mengoperasikan Vallet Parking per 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan parkir tarif non-tunai.
“Selama izinnya lengkap, sarana dan prasarananya juga memenuhi syarat, maka mereka (pihak pengelola parkir otonom) boleh mengoperasikan Vallet Parking/VIP Parking. Tentu ini juga bertujuan untuk meningkatkan PAD dari tarif parkir,” tutupnya.
Ditambahkannya, saat ini semua sudah menggunakan tarif non-tunai untuk mempermudah masyarakat saat keluar dan masuk mal. Selain itu, jika nantinya masih ada yang melakukan pembayaran tunai akan dikenakan punishment (hukuman) berupa tarif maksimal diantaranya roda dua Rp15 ribu dan roda empat Rp30 ribu. (AR)
Leave a Reply