Diduga Korupsi Rp 2,6 M, Kejari Samarinda Tahan Mantan Bendahara KONI Samarinda

Temankita.com, Samarinda-Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun 2016, berinisial NS, atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (3/7/2024).

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024 hingga 22 Juli 2024.

“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih,” ucap Erfandy.

Dikatakannya, tersangka NS ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun 2016.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendahara Umum KONI Samarinda Tahun 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,6 miliar atau lebih rinci Rp 2.633.602.715,” sampainya.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda oleh KONI Samarinda Tahun 2016 Nomor : PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *