Temankita.com, Samarinda-Polsek Sungai Pinang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Berkat laporan dari korban DR, 2 pelaku curanmor, RA (33) dan NF (15) yang masih di bawah umur berhasil diamankan.
DR mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna pink dengan nomor polisi KT 6915 WP di Jalan Damanhuri Gang Masjid Nurul Huda RT 63, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kamis (11/7/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
“Korban memarkir sepeda motor di teras rumahnya dalam keadaan tidak terkunci stang, pelaku RA dibantu NF kemudian melakukan aksinya dan memang sasaran mereka sepeda motor yang tidak terkunci stang,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo Jumat (12/7/2024).
Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Rp 8 juta sehingga dirinya melaporkan kejadiannya ke Polsek sungai Pinang. Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada RA yang berperan sebagai inisiator dan perencana aksi pencurian. RA diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri Gang Bunga Kenanga pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita,” ungkapnya.
Dari interogasi RA, diketahui NF yang bertindak sebagai eksekutor. NF pun turut diamankan oleh Serigala Utara di hari yang sama tidak jauh jarak waktunya dari penangkapan RA.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan plat nomor palsu KT 5978 VE dan satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna merah dengan plat nomor KT 6259 BAL.
Akibat perbuatannya, kedua pekerja buruh lulusan SD dan SMP tersebut diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengakuan awal, keduanya sudah dua kali beraksi dengan tempat dan waktu berbeda. Rencananya motor curiannya akan dijual dan uang hasil penjualan akan dibagi dua,” tutupnya. (AR)
Leave a Reply