Temankita.com, Samarinda-YN, istri salah seorang dari 11 tahanan Polresta Balikpapan yang berhasil kabur pada Sabtu 31 Desember 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka.
YN diamankan bersama suaminya BM yang berhasil diamankan dalam pelariannya di Jalan Poros Sangatta, Bontang kilometer 26 Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur tepatnya di Langgar Baiturrahman, Minggu (1/1/2023) lalu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman secara intensif terhadap yang bersangkutan.
Termasuk menyangkut keterlibatan dalam upaya pelarian sejumlah tahanan dari sel Mapolresta Balikpapan.
YN disangkakan membawa gergaji besi untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan, yang kemudian digunakan para tahanan untuk memotong teralis ventilator ruangan tahanan.
Setelah berhasil kabur, tersangka YN kemudian membantu suaminya BM melarikan diri dengan berboncengan menuju Bontang dan Kutai Timur.
“Sekarang sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kapan gergaji tersebut dimasukkan saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
Saat ini, dari 11 tahanan yang kabur, lima diantaranya sudah berhasil diamankan dan enam lainnya masih dalam pencairan.(AS)
Leave a Reply