Temankita.com, Samarinda-KPU Kaltim akan mengumumkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada Pilgub Kaltim 2024 sekaligus pencabutan nomor urut kedua paslon pada 22 November mendatang di Aula KPU Kaltim, Jl Basuki Rahmat.
“Pada Saat pengumuman nanti kami dari KPU Kaltim juga turut melakukan pencabutan nomor uur bagi Paslon yang kami nyatakan lolos,” ucap Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Diketahui hingga saat ini para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melewati serangkaian tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi.
“Kami sedang dalam proses verifikasi dokumen sekaligus meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran Pasangan Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya.
Dokumen persyaratan tersebut, lanjut Fahmi, harus memenuhi standar yang ketat. Proses verifikasi dan penelitian dokumen sudah berlangsung sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 21 September mendatang.
“Kami juga hingga saat ini masih memberikan ruang perbaikan bagi para pasangan Bakal Calon untuk memastikan semua calon memenuhi persyaratan. Dan kami berharap penetapan ini diharapkan berjalan tanpa hambatan berarti, mengingat waktu yang semakin sempit menjelang pengumuman calon resmi,” tutupnya.(AR)
Leave a Reply