Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menggelar kegiatan sosialisasi terkait laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan serta kebijakan sanksi administratif.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Jahe, Etlingera Balikpapanensis, dengan tujuan utama untuk memperkuat pemahaman dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Balikpapan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha, termasuk perwakilan dari sektor perusahaan, hotel, dan rumah sakit. Hal ini menunjukkan kepedulian pelaku usaha di Balikpapan untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Acara dibuka oleh Sekretaris DLH Balikpapan, Nusyamsiarni D Larose, yang menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam pelestarian lingkungan.
Menurut Nusyamsiarni, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban melaporkan persetujuan lingkungan sebagai syarat berjalannya kegiatan usaha. “Kegiatan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memahami kewajiban mereka dalam melaporkan persetujuan lingkungan. Kami juga memberikan penjelasan terkait kebijakan dan prosedur sanksi administratif yang akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Nusyamsiarni, Selasa (29/10/2024).
Dalam sosialisasi ini, DLH Balikpapan juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Haryadi dan Shinta Eri Andriana, yang menjelaskan secara rinci tata cara pelaporan persetujuan lingkungan dan prosedur sanksi administratif. Sebagai Jabfung Pengawas DLH, Haryadi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan pelaporan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan agar pemerintah dapat memantau dan memastikan bahwa aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Sementara itu, Shinta Eri Andriana menyampaikan aspek teknis mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan jika pelaku usaha melanggar peraturan lingkungan. Menurutnya, sanksi ini diperlukan sebagai langkah tegas untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut bagi lingkungan hidup.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami konsekuensi hukum dan administratif jika melanggar ketentuan lingkungan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya,” ungkap Shinta.
Sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan dampak lingkungan dari aktivitas usaha mereka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan upaya perlindungan lingkungan di Kota Balikpapan dapat terwujud secara berkelanjutan, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang tetap ramah lingkungan. (AR)
Leave a Reply