Temankita.com, Samarinda-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Komplek Ruko Mahakam Square, Rabu (20/11/2024). Hal itu sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti adanya penyalahgunaan lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Mencari alat bukti yang dapat membuat terang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB,” ujar Toni.
Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa perangkat elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
“Dokumen dan peralatan elektronik yang kami bawa akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya,” tambah Toni.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan lahan secara tidak sah oleh PT JMB Group. Penyalahgunaan diduga mengakibatkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara.
Kasus ini bermula dari temuan adanya pemanfaatan lahan transmigrasi yang dilakukan secara tidak sesuai dengan peraturan oleh PT JMB. Penyidik menduga tindakan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan lahan transmigrasi di wilayah tersebut.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada kejelasan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, serta menghitung potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan lahan ini,” jelas Toni.
Barang bukti yang telah disita akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan lanjutan.
“Semua bukti yang kami kumpulkan akan digunakan untuk memperkuat kasus ini. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel,” tegas Toni.
Kejati Kaltim menegaskan penggeledahan adalah langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. Toni mengimbau semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut untuk bekerjasama dalam proses hukum yang sedang berjalan.(AR)
Leave a Reply