Temankita.com, Samarinda- Jajaran Ditersnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (35), pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan di Jalan AW Syahrani, Gang Pandan Wangi, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda, Jum’at (13/01/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jl AW Syahrani, Gang pandan, Kota Samarinda tersebut.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.20 Wita.
Pelaku yang diketahui berinisial MS (35) Warga Rapak Benuang, kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Yusuf menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebug 5 gram bruto yang dibungkus dalam energen seral, 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebug 5 gram bruto yang dikemas dalam bungkus cappucino, serta sebuah handphone merek Samsung galaxy A13 dan kendaraan roda dua merek Honda Scoppy.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelasnya.
Dan pelaku tidak dapat dikonfirmsi dikarenakan pihak Polda Kaltim hnya menyampaikan rilis akan kasus tersebut seluruh awak media. (AS)
Leave a Reply