Disnaker Balikpapan Ingatkan Perusahaan Kewajiban THR Natal

Temankita.com, Samarinda-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah menegaskan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja beragama Nasrani menjelang perayaan Natal.

Ia menekankan, kewajiban tersebut tidak dapat diabaikan dan telah diatur secara tegas dalam peraturan yang berlaku. “Setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun, baik saat Idulfitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal,” ujar Ani pada Rabu (18/12/2024).

Meski tidak ada edaran khusus terkait THR Natal, Ani menegaskan, kewajiban tersebut diatur dalam peraturan umum yang berlaku untuk semua pekerja, tanpa terkecuali. Disnaker Balikpapan siap bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.

Disnaker juga membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR, meskipun tidak mendirikan posko khusus untuk Natal. “Kami siap menerima pengaduan dan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,” tegas Ani.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Balikpapan untuk memberikan THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Langkah ini, menurutnya, adalah bentuk penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan agama dan keyakinan mereka.

“Pemberian THR adalah hak pekerja, bukan kebijakan yang bisa diabaikan. Kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini,” tutup Ani. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *