Dari Tambang Batu Bara Hingga Ekspansi Perkebunan Sawit Diduga Turut Jadi Biang Banjir Yang Melanda Kabupaten Berau
Temankita.com, BERAU – Kejadian banjir dan longsor diakibatkan banyak faktor salah satunya akibat keserakahan manusia dalam mengelola sumber daya alam tambang batubara dan ekspansi lahan perkebunan sawit.
Ketua DPC Berau Laskar Borneo Nusantara (LBN) Rony Sarta yang di temui di sekretariat LBN mengatakan, biang pemicu banjir yg melanda beberapa kampung di kabupaten berau akibat ulah keserakahan manusia dalam mengelola sumber daya alam tambang batu bara dan ekspansi lahan perkebunan sawit.
Ibarat bom waktu yang siap meledak, bagaimana tidak di pesisir sungai segah dan sungai kelay banyak perusahaan tambang beraktivitas.

Kalau tidak salah ada Kurang lebih 94 konsesi tambang batubara yg terdiri dari 93 IUP plus tambang ILEGAL beroperasi disana.semuanya terkonsentrasi di 3 kecamatan yakni kecamatan Teluk Bayur, kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan Sambaliung. Dimana lokasi kawasan tambang batubara tersebut tidak jauh dari pemukiman warga.
Rony juga mengatakan bukan hanya dari tambang batubara saja penyebab banjir tetapi adanya alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dalam skala besar.
Bukan hanya sekadar fenomena alam atau perusahaan tambang batubara dan pembukaan perkebunan sawit yang mengakibatkan banjir di Berau tapi karena adanya pembiaran dari pemerintah dalam memberikan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) ke perusahaan sehingganya mereka lalai SOP
Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Kalau data yang didapatkan LBN Berau, pernah menerbitkan 11 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada 7 perusahaan dengan total luas sekitar 10,490,6 hektar.
Yang dimana PT Berau Coal paling terluas mencapai 5,844,27 Hektar dengan 4 IPKKH nya dan PT. Nusantara Berau Coal (NBC) sekitar 1935,18ha dengan 2 IPPKH.
Ia berharap kepada pemerintah daerah berau dan stakeholder bertindak responsif dalam menangani bencana banjir yg terjadi. “Perlu tindakan tegas atau memberikan sanksi terhadap perusahaan tambang batubara dan perkebunan sawit yang mengabaikan S O P / standar lingkungan. Ditangguhkan izin operasinya atau bila perlu cabut izin tambangnya dan perkebunan sawitnya,” tegas Rony. (Bram)
Leave a Reply