Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Ekspor CPO, Terbesar dalam Sejarah

Temankita.com, Samarinda – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya ini yang paling besar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (17/6).

Penyitaan dilakukan karena perkara ini masih dalam tahap kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap. Menurut Harli, dana tersebut dikembalikan sebagai bentuk kesadaran dan kerja sama dari pihak korporasi.

“Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara,” tambahnya.

Direktur Penuntutan JAM Pidsus Kejagung Sutikno menyebut lima perusahaan terlibat dalam kasus ini:

  • PT Multimas Nabati Asahan (Rp3,99 triliun)
  • PT Multimas Nabati Sulawesi (Rp39,75 miliar)
  • PT Sinar Alam Permai (Rp483,96 miliar)
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57,3 miliar)
  • PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp7,3 triliun)

Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp11,88 triliun, berdasarkan audit BPKP dan analisis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. Penuntut umum telah menyita uang tersebut berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*)


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *