Kaltim Tegas! Angkutan Tambang Dilarang Lewat Jalan Nasional

Temankita.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa angkutan tambang, khususnya milik PT Mantimin Coal Mining (MCM)tidak boleh lagi menggunakan jalan nasional untuk operasional pengangkutan batu bara.

Sekali lagi, pengangkutan di jalan nasional tidak diperbolehkan,” tegas Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Rabu (18/6/2025) di Samarinda.

Keputusan ini diambil setelah konflik sosial di Muara Kate, Kabupaten Paser, yang memicu keresahan warga akibat aktivitas truk tambang di jalan umum.

Sebagai solusi, PT MCM kini diarahkan menggunakan jalur hauling milik PT Tabalong Prima Resources, sepanjang 143 km dari Tabalong (Kalsel) ke Kerang Dayo, Batu Engau (Kaltim). Namun, penggunaan jalur ini masih menunggu proses perbaikan jalan dan jembatan oleh perusahaan.

Selama masa transisi, PT MCM hanya diizinkan beroperasi di wilayah selatan Kalimantan dan dilarang memasuki wilayah Kaltim.

Sikap tegas ini dipertegas dalam rapat lintas sektor yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Sekretariat Wakil Presiden RI, Jakarta (16/6), sebagai tindak lanjut kunjungan Wapres Gibran Rakabuming ke lokasi sehari sebelumnya.

Sesuai Pasal 91 UU No. 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan hauling sendiri. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Rudy.

Rapat turut dihadiri pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Forkopimda Kaltim (daring), dan Bupati Tabalong.(Arianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *