Konsumsi Sabu, Dua Jukir di Balikpapan Diamankan

Temankita.com, Samarinda- Dua pemuda berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) di Balikpapan berinisial PT (41) dan HT (39) diamankan polisi. Keduanya diamankan lantaran kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Jukir di sebuah kawasan di Karang Jati, Balikpapan Tengah.

Kanit Reskrim Balikpapan Utara Ipda Danang Suparman menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. “Kemudian setelah diselidiki, kami menemukan kedua tersangka di persimpangan TL Karang Anyar,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).

Dikatakannya, pihaknya lantas memeriksa dan menggeledah kedua Jukir itu. Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari HT. Di mana barang haram itu terjatuh saat mereka berdua tengah digeledah petugas.

“Jadi saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu disimpan oleh tersangka HT di bawah masker. Saat digeledah, barang buktinya jatuh,” ungkap Danang.

Ditanya status keduanya, Danang melanjutkan, mereka sebatas pengguna saja. Sabu itu berencana akan dikonsumsi sebagai doping saat bekerja.
Dari informasinya, sabu didapatkan dari seseorang di kawasan Gunung Bugis Balikpapan seharga Rp 300 ribu. Keduanya dikenakan Pasal 114 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *