Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK Terkait Kasus Suap IUP Rp3,5 Miliar

Temankita.com, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Selain Dayang, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan karena ia meninggal dunia pada akhir 2024. Adapun Rudy sudah lebih dulu ditahan sejak 21 Agustus 2025.

Kronologi Suap

Kasus bermula ketika Rudy Ong mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaannya. Dayang Donna disebut meminta uang kepada Rudy dan menghubungi Amrullah (AMR), Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, untuk mengatur proses perizinan.

Negosiasi sempat berlangsung. Awalnya Dayang ditawari Rp1,5 miliar, namun ia menolak dan meminta Rp3,5 miliar. Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Dalam sebuah pertemuan di hotel, Rudy menyerahkan uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta tambahan Rp500 juta.

“Dayang menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada 25 Agustus 2025.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan status tersangka sekaligus penahanan ini, KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran suap IUP di Kaltim.(Ar)


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *