KPK Periksa Tjandra Limanjaya Terkait Dugaan Korupsi IUP di Kaltim

Temankita.com, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Tjandra Limanjaya, pemilik PT Kayan Hydro Energy, pada Jumat (12/9/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi IUP di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tiga Tersangka, Satu Gugur Karena Meninggal

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah:

  • Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kaltim (2008–2013),
  • Dayang Donna Walfaries Tania (DDW), Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak AFI,
  • Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha sekaligus komisaris sejumlah perusahaan tambang.

Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Rudy Ong sudah ditahan sejak 21 Agustus 2025, sementara Dayang Donna ditahan pada 9 September 2025.

Skema Suap: Dari Samarinda Hingga Hotel

Kasus ini bermula pada 2014 saat Rudy Ong berupaya memperpanjang enam IUP eksplorasi milik perusahaannya di Kaltim. Melalui perantara, Rudy diduga menyuap sejumlah pejabat Pemprov Kaltim, termasuk Kepala Dinas ESDM kala itu.

Nilai suap mencapai Rp 3,5 miliar. Uang diserahkan dalam dua tahap, sebagian dalam pecahan dolar Singapura. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda, sebelum akhirnya enam IUP tersebut diterbitkan.

Latar Belakang

Kasus korupsi IUP di Kaltim disebut melibatkan banyak aktor, mulai dari perantara, pejabat daerah, hingga tokoh penting di level nasional dan daerah. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tjandra Limanjaya hari ini merupakan bagian dari upaya memperdalam konstruksi perkara.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *