Temankita.com, Samarinda – Aksi pencurian rumah kosong yang sempat bikin resah warga Samarinda akhirnya terungkap. Empat pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus Polresta Samarinda pada Selasa (16/9/2025) setelah beraksi di tujuh lokasi berbeda hanya dalam sepekan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial I alias C, A alias AS, DRA, dan UH. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek jajaran, serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.
“Para pelaku ini spesialis pencurian rumah kosong. Modusnya, mereka mengetuk pintu terlebih dahulu. Kalau tidak ada jawaban, pintu dibongkar dengan obeng dan tang,” jelas Hendri dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Sebelum beraksi, mereka berangkat dari Makassar menuju Balikpapan lewat jalur laut dengan dua motor, lalu melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Selama di kota ini, mereka menyewa kos di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan, sebagai markas sementara.
Beraksi di 7 Lokasi
Aksi pencurian berlangsung pada 9–16 September 2025 di tujuh titik berbeda:
- Jalan Merdeka (dua lokasi)
- Jalan Makroman
- Jalan Sawi
- Perumahan PSI
- Jalan Dewi Sartika
- Samarinda Seberang
Barang bukti yang diamankan cukup fantastis: jam tangan mewah Rolex dan Alexander Christie, perhiasan emas, uang tunai Rp150 juta, dua motor, hingga senjata busur yang mereka bawa dari Makassar.
“Busur itu belum sempat digunakan, tapi jelas disiapkan jika aksinya dipergoki warga,” tegas Hendri.
Residivis Lama
Peran keempatnya terbagi jelas. I alias C dan DRA bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke rumah, sementara AS dan UH berjaga di luar. Saat ditangkap, I alias C mencoba kabur hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri.
Polisi menyebut tiga pelaku adalah residivis kasus pencurian di Samarinda tahun 2014, sementara satu lainnya pernah terjerat kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Dalam kurang dari 24 jam, pelaku bisa diamankan. Ini berkat laporan cepat dari warga,” pungkas Hendri.(Ar)
Leave a Reply