Temankita.com, SAMARINDA – Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menahan tersangka berinisial A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, Kamis (25/9/2025).
A ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia akan mendekam di Rutan Kelas I Samarindaselama 20 hari ke depan.
“Kami menahan tersangka karena ancaman pidana di atas lima tahun dan adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan BKS yang tidak tertib pada periode 2017–2020 di bawah kepemimpinan mantan Dirut Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka. Ia melakukan sejumlah kerja sama jual beli batu bara tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, maupun persetujuan dewan pengawas dan Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilik modal.
Tersangka A disebut meneken dua perjanjian jual beli batu bara senilai Rp7,19 miliar pada 2019. Dana investasi itu tidak pernah tercatat dalam anggaran resmi perusahaan dan tidak dikembalikan. A juga menginisiasi kerja sama dengan PT Raihmadan Putra Berjaya pada 2018 senilai Rp3,93 miliar, meski keduanya tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Audit BPKP Kaltim menemukan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp21,2 miliar, dengan Rp7,19 miliar di antaranya terkait langsung dengan PT Kace Berkah Alam.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.(Ar)














Leave a Reply