
Temankita.com, Kutim – Maraknya tambang galian C di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di jalan poros Wahau meresahkan warga. Salah satunya adalah di tengah perkebunan Sawit Galian C dan batu gunung ini tidak memiliki ijin dan diduga milik Aparat.
nformasi yang diterima dari masyarakat yang merupakan petani sawit di Wahau Kutim mengatakan kepada media Temankita.com kemarin Senin (11/3/2025 ) bahwa tambang galian C dan batu gunung yang berada di tengah kebun sawit tersebut tidak memiliki ijin. Dan sangat menggangu petani sawit yang berada di dekat tambang galian C tersebut.praktik tambang ilegal tanah urug dan tambang galian C selama ini tidak memiliki ijin.
Tampak terpantau adanya aktivitas illegal mining pengambilan tanah urug dan tambang galian C menggunakan alat berat. Mereka rata-rata menggunakan alat berat jenis excavator dan alat berat pengangkutan jenis colt diesel dan jenis truck.
Saat di lokasi kegiatan penambangan galian C tersebut, tidak melengkapi Plank IUP OP atau izin usaha pertambangan operasi produksi di Wahau Kabupaten Kutim.
Lokasi yang dimaksud dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Aktivitas galian C ilegal yang berada ditengah kebun sawit ini membuat jalan banyak rusak karena dilewati mobil truk pengangkut galian C. Di harapkan tanggung jawab tugas instansi terkait dan Penegak hukumnya dapat bertindak sesuai peraturan yang berlaku
Leave a Reply