TemanKita.com, BERAU – Penjualan minuman keras (miras) berbagai jenis seperti whisky dan bir kaleng semakin marak di wilayah Tanjung Redeb, khususnya di sepanjang Jalan Tendean. Kondisi ini terlihat pada Minggu (26/10/2025), dan membuat warga sekitar merasa resah. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera melakukan razia dan penertiban.
Dari pantauan warga, pemilik warung kecil yang tidak diketahui identitasnya menjual minuman beralkohol golongan A dan B secara terbuka, bahkan dipajang di dalam warung layaknya produk biasa.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terhadap dampak negatif bagi generasi muda. Pasalnya, penjualan miras tersebut tidak dibatasi oleh usia pembeli.
“Jangan sampai hal ini terus dibiarkan seolah tidak ada tindakan dari aparat,” ujar salah satu pemuka masyarakat Tanjung Redeb, Minggu (26/10/2025).
Peredaran miras tanpa izin ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, Satpol PP, dan dinas terkait segera turun tangan untuk menindak tegas para penjual miras ilegal yang kian meresahkan tersebut.
(M. Shaa)
Editor: Bram












Leave a Reply