Temankita.com, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang menjadi perkara dugaan korupsi di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq menjelaskan, UPT Asrama Haji Balikpapan bukan di bawah Kanwil, melainkan langsung berada di bawah Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
“Berdasarkan PMA Nomor 44 Tahun 2014, Asrama Haji berada di bawah Kementerian Haji, bukan struktur Kanwil,” tegasnya.
Khaliq juga membantah tudingan bahwa pihaknya lepas tanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana hibah Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2022.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Tapi informasi yang menyebut kami lepas tangan itu tidak benar,” pungkasnya.(Ar)












Leave a Reply