Pemprov Kaltim Siapkan Sistem Digitalisasi untuk Pengelolaan CSR

Temankita.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan sistem digitalisasi untuk pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah menjadi lebih transparan, terarah, dan selaras dengan program pembangunan pemerintah.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim, Senin (10/11/2025) di Gedung D DPRD Kaltim.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan, potensi CSR di Kaltim sangat besar jika dikelola dengan baik dan disinergikan dengan prioritas pembangunan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kita ingin pengelolaan CSR di Bumi Etam bisa bersinergi dengan program pemerintah daerah. Dengan begitu, dana CSR tidak lagi keluar dari Kaltim seperti pengalaman sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Darlis, digitalisasi menjadi kunci utama agar pemantauan dan pelaporan CSR lebih efektif. “Selama ini pelaporan dan pemantauan masih manual. Dengan sistem digital, semuanya bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terarah,” jelasnya.

Meski diarahkan pemerintah, ia menegaskan dana CSR tetap dikelola oleh perusahaan. Pemerintah daerah hanya berperan dalam menentukan arah dan prioritas program agar sejalan dengan pembangunan daerah.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa dana CSR dikelola pemerintah. Pengelolaan tetap di perusahaan, tapi arah programnya ditentukan oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.

Ke depan, Pemprov Kaltim akan menyiapkan “etalase program” berisi daftar kegiatan prioritas di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, kepemudaan, olahraga, dan infrastruktur.

“Perusahaan tinggal memilih atau mengklik program sesuai bidang dan lokasi yang sudah ditentukan. Jadi lebih terarah dan mudah dipantau,” tambahnya.

Selain memperkuat sistem digital, Pemprov Kaltim juga tengah menyiapkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Salah satu poin baru yang akan dimasukkan adalah pelibatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan kegiatan sosial.

“Perda sebelumnya belum melibatkan Baznas. Ke depan, Baznas akan berperan agar kegiatan sosial bisa lebih terarah dan tepat sasaran,” ujar Darlis.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparni, menyebut sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi bagian penting dalam sistem ini.

“Dana CSR tetap di perusahaan, bukan dikelola pemerintah. Kita hanya menampilkan menu program yang bisa mereka bantu. Implementasinya masih panjang, tapi arah kebijakan sudah disiapkan,” pungkasnya.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *