Temankita.com, Samarinda-Pemerintah melalui KLHK terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengungkapkan salah satu aksi tegas dilakukan pada Maret 2022 dengan menangkap 11 pelaku tambang batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kaltim.
“Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, tiga dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Eduward, Senin (20/6/2022). Ketiganya ialah M (60) sebagai penanggung jawab lapangan, serta ES (38) dan ES (34) sebagai operator alat berat.
Dalam operasi itu, tim juga mengamankan dua unit excavator sebagai barang bukti. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan para tersangka telah diserahkan ke Kejati Kaltim.
“Penyidik Gakkum LHK menerapkan pasal dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelasnya.
Eduward menyatakan, penindakan ini membuktikan konsistensi KLHK memberantas perusakan lingkungan. Ia mengajak masyarakat dan pemangku kawasan ikut mendukung upaya tersebut.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan penelusuran terhadap keterlibatan pemodal dan jaringan lainnya akan terus dilakukan.
“Saya telah instruksikan agar menerapkan hukum secara tegas dan mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang,” tegasnya. (Ar)












Leave a Reply