Temankita.com, Samarinda- Seorang remaja (19) ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang karena diduga jualan atau mengedarkan sabu-sabu. IBP inisial remaja tersebut, diduga mengedarkan sabu-sabu berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan mencapai hampir 11 gram.
IBP diamankan polisi pada Selasa (7/2/23) malam kira-kira pukul 21.00 WITA di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat. Saat digeledah, di kantong pakaian yang dikenakan IBP dan kantong sepeda motornya didapati tiga plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat mencapai 10,92 gr.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan kerapnya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” terang Yazid saat dikonfirmasi Rabu (8/2/2023) siang.
Usia menerima laporan tersebut, Yazid mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi target.
“Benar saja kira-kira pukul 21.00 Wita terlihat seorang remaja berkaos warna hitam dengan menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih yang lagaknya mencurigakan,” ucap Yazid.
Petugas kemudian segera menghampirinya dan melakukan pemeriksaan terhadap tubuh serta pakaian yang digunakan IBP.
“Dalam kantong celananya, petugas menemukan satu bungkus besar plastik klip dan di kantong motor ditemukan 2 bungkus plastik klip kecil yang semuanya diduga sabu-sabu seberat 10.92 gram,” ungkap Yazid.
Setelah dilakukan interogasi, IBP mengakui barang tersebut adalah miliknya. Petugas segera membawa IBP berikut sabu-sabu dan satu unit sepeda motor Yamaha KT 3607 DV ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (AS)
Leave a Reply