Advertisement

Pelaksanaan Pembebasan Program Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi 26 Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb

TemanKita.com, BERAU — Sebanyak 26 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb resmi menghirup udara bebas setelah menerima Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) pada Sabtu, 15 November 2025.

Program PB dan CB merupakan hak integrasi yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sebagian masa pidana, berkelakuan baik, serta menunjukkan progres positif selama mengikuti pembinaan. Kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mengurangi overcrowding sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih efektif.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menyampaikan bahwa pemberian PB dan CB dilakukan melalui penilaian objektif terhadap kedisiplinan dan perubahan sikap warga binaan.

“Program ini menjadi bukti bahwa sistem pembinaan di Rutan Tanjung Redeb berjalan baik. Warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan tanggung jawab berhak mendapatkan kesempatan kembali ke tengah masyarakat,” ujar Yudhi.

Ia menegaskan, pembebasan bersyarat tidak berarti bebas tanpa pengawasan. Seluruh warga binaan penerima PB dan CB tetap berada dalam pantauan hingga masa pembinaan dinyatakan selesai.

Program integrasi ini menjadi komitmen Rutan Tanjung Redeb dalam menghadirkan proses pembinaan yang manusiawi, berkelanjutan, dan berdampak positif, baik bagi warga binaan maupun masyarakat yang akan kembali menerima mereka.

(M Shaa)
Editor: Bram

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *