TemanKita.com, BERAU – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 gram pada Sabtu (22/11/2025).
Kejadian berawal ketika seorang pengunjung berinisial NS datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar pukul 11.40 WITA untuk menitipkan makanan kepada warga binaan berinisial FSP. Barang titipan tersebut berupa dua kotak roti selai coklat, dua kotak ayam geprek, dan satu gelas es teh.
Saat pemeriksaan sesuai SOP, petugas jaga Teguh Fitrianto menemukan kejanggalan pada salah satu kotak roti. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas mendapati dua bungkus narkotika yang diduga sabu yang dibungkus rapat menggunakan sedotan plastik berwarna hitam dan disembunyikan di dalam roti.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil komitmen petugas dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba di dalam rutan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memperketat pengawasan dan meminimalisir potensi kerawanan. Ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Yudhi menegaskan Rutan Tanjung Redeb akan terus meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah berbagai bentuk penyelundupan narkotika.
Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan sesuai prosedur. Petugas bersama Polres Berau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
(M Shaa)
Editor: Bram












Leave a Reply