PPU (Humas) – Dalam rangka menyatukan langkah pelayanan pencatatan sipil serta legalitas perkawinan masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (Kankemenag PPU), Pengadilan Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (PA PPU), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (Disdukcapil PPU) menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya percepatan penyediaan layanan kependudukan yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menyampaikan bahwa kolaborasi ini akan menjangkau pelayanan hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Menurutnya ribuan data by name by address yang telah dihimpun akan menjadi dasar pelaksanaan penanganan terpadu terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta.
Kepala Kankemenag PPU, Muhammad Syahrir, turut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan legalitas identitas warga. Ia mengingatkan kembali peristiwa deportasi besar-besaran pekerja migran Indonesia melalui Nunukan pada tahun 2002. “Saat itu ribuan warga kita kesulitan mendapatkan layanan hanya karena tidak memiliki dokumen legal. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran bahwa negara harus hadir lebih awal. Kita tidak ingin ada lagi masyarakat yang terpinggirkan karena tidak tercatat,” ujarnya (13/11/2025).
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Syahrir menginisiasi penerapan pola kerja “segitiga emas” sebagai bentuk kolaborasi strategis antara tiga lembaga. Pola ini mencerminkan keselarasan dan saling melengkapi antarlembaga sehingga menghasilkan pelayanan publik yang lebih kuat, komprehensif, dan responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua PA PPU, Nahdiyanti, menyampaikan dukungan terhadap penyusunan PKS dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pada bulan Desember seluruh pengajuan perkara akan dilakukan verifikasi, termasuk penentuan perkawinan yang memenuhi syarat untuk diisbatkan. Hasil verifikasi akan diumumkan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan sidang sebagai wujud transparansi dan pemberian kepastian layanan kepada masyarakat. Program sinergi ini direncanakan mulai berlangsung secara efektif pada awal tahun mendatang.
Melalui kolaborasi ini, pelayanan pencatatan sipil, legalitas perkawinan, dan sidang keliling diharapkan dapat terlaksana secara terstruktur, terpantau, serta memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. (ryn)








Leave a Reply