DPRD Kaltim Tekankan Semua BUMD Laksnakan Good Corporate Governance

Temankita.com, Samarinda- Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono atau akrab disapa Tiyo menekankan,.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Kaltim untuk memegang teguh integritas perusahaan dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam manajemen perusahaannya.

Hal itu disampaikannya untuk menghindari kerawanan praktik korupsi, seperti yang baru-baru ini terjadi pada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa mantan Direktur salah satu BUMD dalam kasus tindak pidana korupsi, namun terlepas dari itu semua, kami menekankan ke semua BUMD untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik untuk menjaga agar BUMD tetap berintegritas,” ucap Tyo, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, pengelolaan BUMD harus memikirkan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang, guna memilih dan memilah upaya-upaya apa yang efektif dilakukan dalam waktu dekat, serta rencana apa yang harus didalami dalam menentukan langkah jangka menengah dan jangka panjang.

“Kami juga mengingatkan kepada BUMD yang masih eksis sekarang ini, untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam pengelolaan perusahaan, apalagi yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah, yang pasti harus mengikuti aturan perundang-undangan dan berpedoman pada anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, BUMD harus mengedepankan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertang jawaban, dan kewajaran.

Dengan begitu, mengharuskan anggota Dewan Komisaris untuk melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

Ia juga menyarankan agar dibentuk tim audit independen, semacam tim Gugus tugas (Task Force ) Pemantau Revaluasi Barang Milik Negara (BUMN) yang terdiri dari tim akademisi dan praktisi, secara independen di wilayah kerja BUMD tingkat provinsi.

Hal tersebut untuk pengawasan intens untuk menghindari hal-hal yang memicu terjadinya kasus korupsi, karena sudah beberapa kali manajemen BUMD tersandung sebagai tahanan, seperti direksi dari PT MMPKT dan juga PT Agro Katim Utama (AKU).

“Semoga kasus tersebut sudah yang terakhir kalinya, sehingga ini tidak berdampak buruk bagi manajemen BUMD yang masih aktif, kami memberikan arahan untuk mengedepankan integritas, serta dimonitor secara rutin dan berkala dalam mengevaluasi kerja perusahaan minimal enam bulan sekali,” pungkasnya. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *