Samarinda – Komitmen memperkuat tata kelola lingkungan hidup, badan usaha milik daerah (BUMD), serta pembangunan sumber daya manusia kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim. Melalui Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (24/12/2025), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri puluhan anggota dewan.
Empat Ranperda yang disahkan meliputi Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroda, Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda, serta Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas proses pembahasan Ranperda yang dinilai berjalan konstruktif dan penuh sinergi.
“Persetujuan ini menunjukkan hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Timur,” ujar Sri Wahyuni.
Salah satu regulasi krusial yang disahkan yakni Perda PPLH, yang disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional serta kebutuhan daerah. Perda ini terdiri dari 21 bab dan 145 pasal, mengatur mulai dari persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan, hingga sanksi.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui sinergi lintas sektor, sekaligus mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD dan Pemprov Kaltim juga menyetujui perubahan bentuk hukum dua BUMD strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim, menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan fleksibilitas bisnis, serta mengoptimalkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kaltim juga diharapkan memperkuat peran perusahaan dalam mendukung UMKM, koperasi, dan pelaku usaha daerah melalui skema penjaminan pembiayaan yang lebih adaptif.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim mendapat dukungan penuh pemerintah daerah. Perda ini ditujukan untuk menata sistem pendidikan agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, khususnya dalam konteks Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan komitmennya terhadap pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri dan pembangunan IKN. Muatan lokal berbasis kearifan dan budaya Kalimantan Timur juga ditekankan agar generasi muda tumbuh dengan identitas daerah yang kuat.
Menutup pendapat akhir pemerintah daerah, Sri Wahyuni menyampaikan harapan agar Perda yang telah disahkan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah implementatif.
“Peraturan daerah ini merupakan ikhtiar bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya.













Leave a Reply