Karantina Pertanian Balikpapan Tahan 996 Gram Beras dari India

Temankita.com, Samarinda- Bertempat di pintu kedatangan Bandara Internasional Sultah Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan, Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penahanan terhadap 996 gram beras, Senin (13/2/2023).

Beras tersebut dibawa di dalam koper oleh penumpang. Dan penumpang berasal dari India dan transit di Singapura tersebut tidak dapat menunjukkan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asalnya.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby di tempat terpisah mengatakan PC merupakan syarat agar komoditas pertanian dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia.

“Hal itu tentunya untuk mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maupun Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk ke wilayah Indonesia,” katanya kepada wartawan.

Selanjutnya, dikatakannya, Pejabat Karantina yang bertugas memberikan sosialisasi kepada penumpang agar mematuhi dan melengkapi persyaratan pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33 bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *