Hadi Sebut Perizinan Mini Soccer Wewenang Pemkot

Ternyata perizinan pembangunan mini soccer di Jl Letjend Suprapto Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, sepenuhnya merupakan wewenang Pemkot Samarinda.Dengan demikian, Pemprov Kaltim tidak berkaitan atau bersinggungan dengan pembangunan arena olahraga sepak kaki itu. Komentar tersebut disampaikan Wagub Kaltim Hadi Mulyadi saat dihubungi Temankita.com Senin (9/1/23) siang, di tengah pembukaan Pesta Rakyat Kaltim di halaman Stadion Gelora Kadrie Oening.

Hadi Mulyadi membenarkan jika lokasi tanah di mana proyek itu berdiri merupakan milik Pemprov Kaltim.

Berikut kerjasama pemanfaatan lahan tersebut untuk arena olahraga, merupakan hak Pemprov.

Kendati Hadi tidak memungkiri jika lahan tersebut awalnya akan dijadikan kolam retensi penanggulangan banjir sebagai bentuk kerjasama Pemkot-Pemprov.

“Tanah itu milik Pemerintah Provinsi, terkait melibatkan pihak ketiga itu, haknya Pemprov. Hanya saja masalah perizinan kan urusannya Pemerintah Kota, kalau itu belum di tempuh ya urusannya kota,” tegas Hadi.

Saat ini, lokasi proyek sudah dilakukan penyegelan yang dilakukan langsung oleh Walikota Samarinda Andi Harun, buntut dari sidak perizinan proyek tersebut beberapa hari lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Andi Harun menyegel lokasi rencana pembangunan lapangan mini soccer di Jalan Letjend Suprapto Jumat (6/1/2023) siang.

Andi Harun mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah memasang garis polisi lantaran proses perizinan proyek belum terpenuhi namun pelaksanaan pembangunan sudah dikerjakan.

Keberatan Wali Kota Andi Harun, ternyata juga dilatari lokasi proyek merupakan rencana pembangunan kolam retensi untuk penanggulangan banjir Samarinda kerjasama Pemkot-Pemprov. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *