Hak Pilih Warga IKN Tetap Mengacu Pemilu 2019

Temankita.com, Samarinda- Hak pilih warga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pemilu 2024 masih akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Itu artinya hak pilih warga IKN baik di Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian di Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pemilu 2024 nantinya masih mengacu kepada Pemilu 2019.

Hal itu dikemukakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bidang Hukum dan Pengawasan Fahmi Idris. Dikatakannya, Pemilu 2024 akan sesuai dengan Perppu tersebut yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.

“Untuk itu tidak ada perubahan, warga Kaltim yang kini masuk IKN mekanismenya sama seperti Pemilu 2019 tetap bisa memilih DPR RI, DPD dan DPRD, kecuali para pekerja IKN yang merupakan pendatang nanti akan dibuatkan TPS lokasi khusus dan hanya bisa memilih dalam Pilpres saja,” pungkasnya

Dikonfirmasi terpisah, Camat Sepaku Kabupaten PPU, Waluyo mengatakan, hingga saat ini aturan Pemilu tetap akan mengacu kepada Pemilu 2019, karenanya warga Sepaku akan memilih sesuai dengan haknya seperti halnya Pemilu 2019.

“Kalau untuk itu saya rasa masih sama seperti 2019, kebetulan karena saya baru dilantik. Jadi mengikut saja kepada peraturan pemerintah mengenai Pemilu,” ucapnya. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *