Hamili Bocah Kelas 4 SD Hingga Melahirkan, Ayah Tiri Diamankan Polisi di Kebun Sawit

Temankita.com, Samarinda- Lama tidak masuk sekolah, Mawar (12) bukan nama sebenarnya kembali bersekolah di salah satu SD Negeri Samarinda. Pihak guru yang mengetahuinya sudah bersekolah kembali, melihat perubahan pada diri Mawar dan bertanya kepada murid kelas 5 SD itu perihal alasannya tidak masuk sekolah dalam rentang waktu yang cukup lama.

Mawar kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya, bahwa dirinya usai melahirkan. Betapa terkejutnya sang guru saat mendengar cerita Mawar demikian. Pihak sekolah kemudian mendatangi kediaman Mawar dan ibunya lantas menggali peristiwa yang dialami Mawar. Sang ibu menceritakan dengan gamblang jika Mawar dihamili ayah tirinya sewaktu masih duduk di kelas 4. Selama kehamilan Mawar membesar, untuk menghindari malu, sang ibu kemudian membawa anaknya keluar kota hingga melahirkan. Setelah itu Mawar dan ibunya serta anaknya kembali ke Kota Samarinda untuk melanjutkan hidup dan aktivitas seperti semula.

Mendengar peristiwa demikian, guru sekolah Mawar menyarankan agar kejadian yang menimpa Mawar dilaporkan ke polisi. Apalagi ibu Mawar dengan suaminya yang telah tega menodai bocah kelas 4 SD itu, sudah berpisah.

Ibu Mawar akhirnya menerima saran guru anaknya, lalu melaporkan perbuatan cabul mantan suaminya itu ke Polresta Samarinda pada akhir Desember 2022 lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, korban sewaktu dinodai adalah anak masih bersekolah kelas 4 SD di Samarinda.

“Korban sebenarnya masih bersekolah kelas 4 SD namun karena kondisinya hamil dan diketahui ibunya, oleh ibunya korban dibawa ke luar kota hingga melahirkan dan kembali lagi membawa serta anak dan cucunya,” terang Andika kepada awak media Rabu (8/2/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial MR (30), yang tak lain ayah tiri korban.
.

“Pelaku kita amankan hari Jumat 3 Februari 2023 di daerah Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, dalam pelariannya di area kebun sawit, saat dia tengah bekerja. Memang pelaku ini setelah perbuatannya diketahui, berusaha menghilangkan jejak keluar kota. Dia kemudian bekerja di perusahaan sawit,” beber Andika.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban.

“Di mana persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali tahun 2020, saat korban berusia 10 tahun hingga hamil dan sekarang sudah memilki anak,” jelas Andika.

Ditambahkan, pada saat kejadian Mawar dan ibunya dengan tersangka tinggal serumah indekos di Samarinda. Sang ibu sempat beberapa kali memergoki suaminya sedang meraba-raba anaknya. Namun tidak menyangka suaminya bakal berbuat asusila saat dirinya tidak berada di rumah, hingga menyebabkan Mawar hamil dan punya anak.
Penyidik menetapkan tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *