Kasus Gugatan 15 Eks Karyawan, Majelis Hakim Putus Balikpapan Pos Wajib Bayar Hak Pesangon

Temankita.com, Samarinda-Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim setelah sidang pada Kamis (9/3/23) dengan majelis hakim diketuai Lukman Akhmad SH.

Sidang putusan gugatan 15 eks karyawan Balikpapan Pos itu berlangsung di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH mengabulkan sebagian gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan gugatan Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini dengan register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.

Dalam dua gugatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat (Balikpapan Pos) wajib membayar hak-hak pesangon pekerja sebesar Rp 353 juta secara tunai dan sekaligus.

Dalam amar putusan itu pula, dituangkan biaya beban sidang ditanggung pihak yang kalah dan dibayarkan ke kas negara.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH di hadapan para penggugat dan tergugat.

Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Rusli selaku koordinator pekerja.

Sedangkan pihak tergugat dihadiri langsung oleh Yudhianto selaku Direktur Utama Balikpapan Pos, Yudhianto

“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.

Menyikapi hasil putusan ini, kuasa hukum pekerja, Bambang Wijanarko masih pikir-pikir, menerima atau banding.

Ini lantaran, nilai putusan lebih kecil dari tuntutan awal.

“Kami masih pikir-pikir. Nanti kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini” ucap Bambang.

Sementara Rusli, mengakui hal yang sama. Dirinya bersama kuasa hukum dan pekerja lainnya, akan menelaah kembali hasil putusan Majelis Hakim.

Namun dirinya menegaskan, poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK secara sepihak oleh perusahaan yang dilakukan saat mogok sah,” tegas Rusli.

Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ungkapnya. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *