Temankita.com, Samarinda-Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset serta Teknologi menggelar audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga Dalam Mengutamakan Bahasa Negara Tahun 2022-2024 di Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Pendidikan yang diwakili masing-masing 2 orang guru dari tingkat SMP hingga SMA.
Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pengaruh ke pegawai lainnya untuk meningkatkan pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Halimi menyebut pelaksanaan audiensi untuk evaluasi dan sekaligus juga pemaparan dari Ombudsman Republik Indonesia, memiliki tugas memantau kualitas layanan pelaksanaan pelayanan publik.
“Bahasa Indonesia menjadi bagian dari kualitas layanan publik itu dimana kelayakan penggunaan Bahasa Indonesia di dalam layanan publik,” terang Halimi.
Harapannya melalui kegiatan ini apa yang sudah dievaluasi dari hasil penilaian atau analisis data di tahun 2022 sesuai dengan data yang sudah diperoleh dari setiap lembaga yang dipantau atau didampingi untuk kesalahan penggunaan bahasa dapat diperbaiki.
“Ada peningkatan nilai penggunaan bahasa dalam pendampingan. Ada penilaiannya juga paling tidak di setiap tahun ada peningkatan 16,5 persen. Mudah-mudahan nanti di tahun 2024 kita bisa sampai 95 persen,” ucap Halimi.
Peserta audiensi dari perwakilan dari lembaga pemerintah atau OPD dapat memberikan pengimbasan atau pengaruh ke pegawai-pegawai lain di setiap lembaga yang diwakilinya untuk meningkatkan pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik juga di dalam dokumen.
“Dengan terus berkonsultasi, berkomunikasi dengan Kantor Bahasa di dalam penggunaan bahasa,” terangnya.
Kedepannya, Pemerintah Provinsi akan mewacanakan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan sanksi kepada warga negara yang tidak mengutamakan Bahasa Negara. Bahasa Indonesia terus dibina karena kecenderungan belakangan terakhir Bahasa Indonesia tergeser oleh Bahasa asing seperti Bahasa Inggris.
“Terkait dengan sanksi undang-undang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan tidak memiliki sanksi, sifatnya itu anjuran. Tetapi ada wacana di dalam Perda yang sedang diproses itu akan ada sanksi tetapi belum ditetapkan. Artinya sanksinya seperti apa, mungkin ada peringatan lisan atau tertulis, peringatan ringan kemudian juga ada teguran ringan, teguran sedang dan berat,” beber Halimi.
Penerapan sanksi tersebut untuk memupuk kesadaran bagaimana warga negara ini taat kepada Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur atau Peraturan Wali Kota atau peraturan Bupati terkait dengan penggunaan atau pengutamaan bahasa negara ini.
“Karena wajah bahasa negara yang tampak itu menunjukkan sikap dari bangsa kita sendiri. Kita malu kalau misalnya datang ke kota besar seperti berada di negara lain, karena tulisan-tulisan yang ada reklame atau produk-produk yang dipasang itu bukan bahasa kita,” tegasnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Muhammad Kurniawan mengatakan mendukung penuh kegiatan tersebut.
“Harapannya dengan semakin implementasi pemahaman keutamaan Bahasa Indonesia akan mengantarkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional ke depannya,” tutupnya. (AS)
Leave a Reply