Temankita.com, Samarinda- Momen penyambutan pesta Demokrasi Pemilu (Pemilihan Umum) yang tinggal hitungan bulan menjadi perhatian khusus KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Kalimantan Timur.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah mengatakan pihaknya akan mengawasi belanja iklan politik di Lembaga Penyiaran agar tidak didominasi oleh partai tertentu dalam rangka menjamin pemerataan dan keadilan.
“Tahun politik biasanya merupakan salah satu tahun yang baik untuk ekonomi setiap Lembaga Penyiaran melalui belanja iklan politik. Namun iklan di Lembaga Penyiaran harus dijamin agar adil dan merata, sehingga masyarakat yang menonton maupun mendengar melalui Televisi dan Radio mampu menentukan pilihan dengan baik,” ucapnya kepada Busam.ID pada Selasa (21/3/2023).
Ditanya perihal calon tokoh politik yang menyampaikan selamat ibadah puasa Ramadan melalui lembaga penyiaran, apakah hal ini termasuk iklan politik atau bukan, Irwansyah mengatakan bahwa hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan iklan kampanye yang telah berlaku.
“Selama ini pemberlakuan ketentuan tentang iklan kampanye Pemilu sudah ditentukan tahapannya sehingga selagi belum ada ketentuan yang mengatur iklan politik maka belum terikat oleh ketentuan yang dimaksud. Namun demikian masalah ini akan menjadi masukan untuk kami untuk didiskusikan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” paparnya.
Ia menambahkan, selama ini yang dimaksud iklan Pemilu adalah jika materi iklan itu menyampaikan visi misi, menyebut nama partai atau calon dan mengajak memilih calon tertentu.
“Jika yang disampaikan di luar itu, maka masih dianggap bukan iklan politik,” tutupnya. (Momen penyambutan pesta Demokrasi Pemilu (Pemilihan Umum) yang tinggal hitungan bulan menjadi perhatian khusus KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Kalimantan Timur.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah mengatakan pihaknya akan mengawasi belanja iklan politik di Lembaga Penyiaran agar tidak didominasi oleh partai tertentu dalam rangka menjamin pemerataan dan keadilan.
“Tahun politik biasanya merupakan salah satu tahun yang baik untuk ekonomi setiap Lembaga Penyiaran melalui belanja iklan politik. Namun iklan di Lembaga Penyiaran harus dijamin agar adil dan merata, sehingga masyarakat yang menonton maupun mendengar melalui Televisi dan Radio mampu menentukan pilihan dengan baik,” ucapnya, Selasa (21/3/2023).
Ditanya perihal calon tokoh politik yang menyampaikan selamat ibadah puasa Ramadan melalui lembaga penyiaran, apakah hal ini termasuk iklan politik atau bukan, Irwansyah mengatakan bahwa hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan iklan kampanye yang telah berlaku.
“Selama ini pemberlakuan ketentuan tentang iklan kampanye Pemilu sudah ditentukan tahapannya sehingga selagi belum ada ketentuan yang mengatur iklan politik maka belum terikat oleh ketentuan yang dimaksud. Namun demikian masalah ini akan menjadi masukan untuk kami untuk didiskusikan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” paparnya.
Ia menambahkan, selama ini yang dimaksud iklan Pemilu adalah jika materi iklan itu menyampaikan visi misi, menyebut nama partai atau calon dan mengajak memilih calon tertentu.
“Jika yang disampaikan di luar itu, maka masih dianggap bukan iklan politik,” tutupnya. (AS)
Leave a Reply