Instruksi Penyaluran THR, Disnaker Teruskan ke Kabupaten dan Kota

Temankita.com, Samarinda-Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ditanggapi langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi dengan turut melaksanakan instruksi tersebut dan akan diteruskan ke sepuluh Kabupaten dan Kota untuk dikonsolidasi ke perusahaan di wilayah masing-masing.

“Memang sampai saat ini, kami masih belum menerima SE dari Menaker RI tersebut, namun jika sudah kami terima, akan segera dilakukan rapat konsolidasi, untuk kemudian dibuatkan SE Gubernur Kaltim tentang pelaksanaan pemberian THR agar diimplementasikan di wilayah kabupaten dan kota masing-masing,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/3/2023).

Disampaikan Rozani, terkait mekanisme dan aturan pemberian THR. Kurang lebih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan waktu pemberian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penyaluran THR sendiri, untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan akan diberikan THR senilai satu bulan gaji pokok yang mereka terima. Sementara untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun akan diberikan THR yang nilainya dihitung sesuai proporsi.

“Nanti begitu SE dari Menaker RI tersebut kami terima, akan segera dilakukan rapat konsolidasi, untuk nantinya ditindaklanjuti ke sepuluh kabupaten kota. Pasti tetap kami awasi perusahaan-perusahaan yang secara teknis akan dikoordinasikan bersama Disnaker tingkat kabupaten dan kota tertentu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ucapnya dalam Konferensi Pers, Selasa (28/03/2023) kemarin. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *